MATERI I. DEMOKRASI
A. Pengertian Demokrasi
secara umum
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
B. Landasan
Demokrasi
· Pembukaan UUD 1945
· Batang Tubuh UUD 1945
· Lain-lain :
- Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi.
- UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
C. Sejarah
dan Perkembangan Demokrasi
Demokrasi
berasal dari yunani Kuno yang diutarakan pada abad ke-5 SM, kata “demokrasi” berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berartipemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam pembagian kekuasaan di dalam suatu negara yang
pada umumnya berdasarkan pada konsep trias politica. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi
harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga
negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori)
membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
D. Penerapan Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
a. Di lingkungan keluarga
- Selalu terbuka mengenai semua masalah kepada semua
anggota keluarga.
- Musyawarah dalam setiap pembagian kerja.
- Menghargai pendapat sesama anggota keluarga.
b. Di lingkungan masyarakat
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa
diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda
dengannya.
c. Di Lingkungan Sekolah
- Bersedia
bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
- Menerima
teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
- Menghargai
pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
d. Di lingkungan kehidupan
bernegara
- Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara
dewasa dan ikhlas;
- Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan
menghargai pendapat warganya;
- Memiliki kejujuran dan integritas;
MATERI II. GLOBALISASI
A. PENGERTIAN GLOBALISASI
Menurut
Edison A. Jamli dkk pada hakikatnya globalisasi adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan,
kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada
suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa
di seluruh dunia. (Edison A. Jamli dkk. Kewarganegaraan.2005)
Ada
pula yang mendefinisikan globalisasi sebagai hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologiinformasi. Globalisasi terjadi karena faktor-faktor nilai
budaya luar, seperti:
b. Patuh hukum
c. Kemandirian
d. Keterbukaan
e. Rasionalisasi
f. Kemampuan memprediksi
g. Etos kerja
h. Efisiensi dan produktivitas
i. Keberanian bersaing dan
j. Manajemen resiko.
Pembicaraan mengenai globalisasi adalah
pembicaraan mengenai topik yang amat luas yang melingkupi aspek mendasar
kehidupan manusia dari budaya, politik, ekonomi dan sosial.
B. PENGERTIAN TEKNOLOGI
Pengertian
Teknologi sebenarnya
berasal dari kata Bahasa Perancis yaitu “La Teknique“ yang dapat diartikan dengan ”Semua proses yang
dilaksanakan dalam upaya untuk mewujudkan sesuatu secara rasional”. Teknologi
merupakan Aplikasi ilmu dan engineering untuk mengembangkan mesin dan prosedur
agar memperluas dan memperbaiki kondisi manusia atau paling tidak memperbaiki
efisiensi manusia pada beberapa aspek.
C. PENGERTIAN INFORMASI DAN
TEKNOLOGI
Informasi adalah pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran,
pengalaman, atau instruksi. Pengertian informasi dapat dilihat dari segi
etimologi, kata informasi berasal dari kata Perancis kuno informacion (tahun
1387) yang diambil dari bahasa latin informationem yang berarti “garis besar,
konsep, ide”. Informasi merupakan kata benda dari informare yang berarti
aktivitas dalam “pengetahuan yang dikomunikasikan”.Komunikasi adalah suatu
proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak
lain agar terjadi saling mempengaruhi di antara keduanya. Komunikasi pada dasarnya merupakan suatu
proses yang menjelaskan siapa, mengatakan apa, dengan saluran apa, kepada
siapa? Dengan akibat apa atau hasil apa? ( Who ? Says what ? In which channel ?
To whom ? With what effect ? ) ( Lasswell, 1960 ).
D. PENGARUH GLOBALISASI
DALAM TEKNOLOGI DAN INFORMASI
1. Dampak Positif
- Terjadinya Industrialisasi
- Teknologi tepat guna
Teknologi tepat guna adalah teknologi yang
dirancang bagi suatu masyarakat tertentu agar dapat disesuaikan dengan
aspek-aspek lingkungan, keetisan, kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi
masyarakat yang bersangkutan.
- Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi tang
lebih maju.
- Tingkat kehidupan yang lebih layak.
2. Dampak Negatif
- Pola Hidup Konsumtif / Hedonisme
- Sikap Individualistik
- Gaya hidup kebarat-baratan
- Kesenjangan sosial
E. PENGARUH GLOBALISASI DALAM BIDANG PENDIDIKAN
Globalisasi menjanjikan nuansa baru bagi
kehidupan yang lebih arif dengan berlandaskan kebersamaan, saling menghormati,
saling membutuhkan. Globalisasi di bidang pendidikan juga mendorong adanya
pengoptimalan pendidikan formal di sekolah. Globalisasi juga mendukung pesatnya
penggunaan teknologi di lingkungan sekolah. Bukan hanya penggunaan teknologi
saja, informasi dan komunikasi juga semakin pesat penggunaannya di bidang
pendidikan.
MATERI III. IDENTITAS
NASIONAL
A. PENGERTIAN
IDENTITAS NASIONAL
Istilah
“identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa
lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini
akan memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat,
cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh
proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat
pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas
nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau
lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
B. UNSUR-UNSUR IDENTITAS NASIONAL
1. Sejarah
2. Suku Bangsa
3. Agama
4. Kebudayaan
5. Bahasa
C. PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL NEGARA INDONESIA
Pancasila
adalah pencapaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri
bangsa ( founding father) Indonesia. Kemajemukan pancasila dapat terlihat pada kelima
silanya. Kelima sila pancasila tersebut pada dasarnya mewakili beragam
pandangan dari kelompok dominan di Indonesia pada paruh perama abad ke-20. Disamping beragam idologi
pergerakannasional yang berbasis ideologi yang beraneka ragam, contohnya
nasionalisme, sosialisme, liberalisme, islamisme yang memiliki keaneka ragaman
budaya tersendiri yang menambah aksen budaya Indonesia.
D. KETERKAITAN
GLOBALISASI DENGAN IDENTITAS NASIONAL
Era
Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era
Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser
nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada
pula yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan
sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi
di segala aspek kehidupan.
Lunturnya
tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor, yaitu:
1). semakin menonjolnya sikap individualistis, yaitu
mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, hal ini bertentangan
dengan asas gotong-royong; serta
2). semakin menonjolnya sikap materialistis, yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan.
Identitas
Nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang
dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang "dihimpun"
dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan
Pancasila dan roh "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai dasar dan arah
pengembangannya.
Unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional adalah Suku bangsa, Agama, Kebudayaan, dan bahasa.
Unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional adalah Suku bangsa, Agama, Kebudayaan, dan bahasa.
Dari
unsur-unsur identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3
bagian sebagai berikut :
1. Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan
Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan ldeologiNegara.
2. Identitas Instrumental, yang berisi UUD 1945 dan Tata
Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan "Indonesia Raya".
3. Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan
(archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan
kepercayaan (agama).
MATERI IV. KONSTITUSI
A. SEJARAH KONSTITUSI DAN PERKEMBANGAN
Secara
umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2)
konstitusi tak tertulis. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak
memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini,
aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi
manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen,
baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua.
Pada
hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan
berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu
dibentuklah lembaga-lembaga negara. Konstitusi di Indonesia sebagai hukum dasar
berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara.
Aturan-aturan itu masih bersifat umum. Aturan pokoknya perlu dijabarkan lebih
lanjut dalam norma hukum di bawahnya, seperti:
- Ketetapan MPR,
- Undang-Undang,
- Perpu (peraturan pemerintah pengganti
undang-undang),
- Peraturan Pemerintah,
- Keputusan Presiden,
- Peraturan Daerah.
B. AMANDEMEN
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pada
dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan
di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa
apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang
berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh
hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu
konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Miriam Budiarjo
mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
1. Sidang badan
legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah
minimum anggota badan legislatif untuk
menerima perubahan.
2. Referendum
atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
3. Negara-negara
bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
4. Musyawarah
khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin.
Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga
macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
1.
Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
2.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4.
Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
5.
Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
6.
Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
7.
Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
8.
Periode 10 Agustus 2002 –
sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD
1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
1. Pembukaan
(4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
2. Batang
Tubuh (isi) yang meliputi :
1. 16
Bab;
2. 37
Pasal;
3. 4
aturan peralihan;
4. 2
Aturan Tambahan;
3. Penjelasan
UUD
1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS)
pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh
Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945
dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini. Hingga tanggal 10
Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MATERI V. OTONOMI DAERAH
A. PENGERTIAN
OTONOMI DAERAH
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai
berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
B. DASAR
HUKUM OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah berpijak pada dasar perundang-undangan
yang kuat yakni:
1. Undang Undang Dasar.
Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian
pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Otonomi Daerah.
3. Undang-Undang Undang-undang N0.22/1999
tentang Pemerintahan Daerah pada
prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan
pelaksanaan asas Desentralisasi.
C. WEWENANG
OTONOMI DAERAH
Sesuai dengan dasar hukum yang melandasi otonomi
daerah, pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat. Maksudnya, pelaksanaan kepemerintahan yang dilakukan oleh
pemerintah daerah masih berpatokan pada undang- undang pemerintah pusat.
D. DAMPAK
POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH
Dampak Positif adalah memunculkan
kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan
kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalam
menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh
lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah
pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah
serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak
membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien.
- Dampak Negatif dari otonomi daerah adalah munculnya
kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai
pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta
timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah
yang masih berkembang.
MATERI VI. HUKUM
A. PENGERTIAN
HUKUM
Indonesia adalah negara yang menganut
sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa
Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku
sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam
.Hukum adalah peraturan atas kaidah tingkah laku manusia yang diadakan oleh
lembaga yang berwenang membuatnya.
Hukum acara adalah hukum yang mengatur kepentingan
penyelenggaraan tertentu. Bedasarkan aturan yang berlaku, hukum acara dibedakan
menjadi :
1) Hukum
acara perdata adalah ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimanatertib hukum
perdata dapat ditegakkan. Dengan kata lain hukum acara perdata adalah hukum
yang mengatur cara orang berproses untuk memperoleh keputusan dari pengadilan .
2) Hukum acara pidana adalah ketentuan hukum yang
mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana dapat ditegakkan seandainya
terjadi pelanggaran dan cara bagaimana negara harus menunaikan hak pidana / hak
menghukumnya kepada sipelanggar hukum seandainya terjadi pelanggaran.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur
perbuatan apa yang melanggarnya serta mengatur cara mengajukan perkara kemuka
pengadilan.
Bedasarkan aturannya, hukum pidana dibedakan menjadi :
1) Hukum
pidana formal adalah ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib
hukum pidana dapat ditegakkan / dilaksanakan.
2) Hukum pidana material adalah hukum yang mengatur hal
ikhwal yang dilarang / diharuskan orang yang dapat dipidana dan dipidana yang
dapat dijatuhkan
Bedasarkan atas pelanggarannya, hukum pidana dibedakan
menjadi:
1) Hukum
pidana objektif adalah semua larangan / perintah yang mengakibatkan
dijatuhkannya suatu siksaan sebagai hukuman oleh negara kepada siapa saja yang
melanggarnya.
2) Hukum pidana subyektif adalah hak negara untuk
menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana obyektif
Menurut isinya, hukum dapat dibedakan menjadi:
• publik adalah hukum yang melindungi
kepentingan publik atau umum, orang banyak dan negara. Macam – macam hukum publik yaitu
1) Hukum intertemporal adalah hukum yang mengatur tentang
cara tata cara menyelesiakan perkara dalam hal pelanggaran.
2) Hukum agraria adalah keseluruhan hukum baik hukum
perdata maupun hukum tata negara maupun hukum tata usaha negara yang mengatur
hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi, air, dan ruang angkasa
dalam wilayah negara dan merngatur wewenang- wewenang yang bersumber pada
hubungan tersebut.
3) Hukum kolisi (collisie) / hukum konfik adalah
ketentuan hukum yang mengatur seandainya terjadi peraturan-peraturan yang
bertentangan satu sama lain / satu dengan peraturan yang lain.
4) Hukum fiskal adalah keseluruhan hukum yang mengatur
bagaimana pajak harus ditetapkan dan dipungut
5) Hukum istimewa adalah hukum yang mengatur sesuatu yang
luar biasa
6) Hukum peralihan (hukum transitoir) adalah hukum yang
mengatur persoalan yang timbul karena lahirnya peraturan baru yang mencabut
peraturan lama
7) Hukum perikatan adalah hukum / keseluruhan peraturan
yang mengatur soal perikatan seperti dalam buku III KUH perdata, pasal 1233 – 1864
8) Hukum perselisihan adalah peraturan untuk menetukan
hukum / peraturan mana yang harus dipakai dalam satu persoalan mempunyai
peraturan dengan berbagai peraturan yang saling bertentangan.
9) Hukum wesel adalah hukum yang mengatur mengenai pengeluaran
dan pemakaian wesel
10) Hukum
intergentil adalah ketentuan dalam negara yang mengatur apakah dan sampai
dimanakah haikim dalam peristiwa hukum harus mengambil /memilih antara 2/lebih
peraturan hukum nasional untuk dilakukan / diperhatikan.
• Hukum perdata/privat adalah hukum yang
melindungi kepentingan privat atau perorangan dan mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perorangan. Misanya hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta
kekayaaan, hukum waris,dan hukum dagang.
Bedasarkan tempatnya dapat dibedakan menjadi :
1) Hukum ditempat keputusan adalah hukum yang berlaku
dimana keputusan – keputusan dijalankan.
2) Hukum ditempat tuntutan adalah hukum dari negara yang pengadilannya
memutus perkara yang bersangkutan
Bedasarkan asas penetapan kewarganegaraan, hukum dapat
dibedakan menjadi:
1) Hukum
asas Ius Soli /kelahiran (stelsel) adalah penetapan status kewarganegaraan
bedasarkan tempat kelahiran
2) Hukum
asas Ius sanguinis / keturunan adalah penetapan status kewarganegaraan
bedasarkan keturunan Hukum
perdata/privat
Hukum perdata adalah hukum yang melindungi kepentingan
privat atau perorangan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Hukum
bedasarkan aturannya yang berlaku didalam masyarakat, hukum perdata dibedakan
menjadi:
1) Hukum perdata formal adalah keseluruhan kaidah / asas – asas hukum yang mengatur hubungan perdata materiil
2) Hukum perdata materiil adalah keseluruhan kaidah /
asas – asas hukum perdata yang mengatur hak,
harta benda dan hubungan antara orang luar dan orang dalam suatu negara.
Menurut sumbernya, hukum dapat dibedakan menjadi :
1) Undang –
undang yaitu hukum yang tercantum dalam perundang - undangan.
2) Kebiasaan yaitu hukum yang terletak dalam peraturan -
peraturann kebiasaan (adat)
3) Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara dalam
suatu perjanjian antar negara.
4) Yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim
5) Doktrin yaitu pendapat ahli hukum terkemuka.
6) Hukum perjanjian yaitu hukum yang bersumber pada
perjanjian.
Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
1) hukum
tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai Nperaturan
perundang – undangan. Hukum tertulis ada 2 macam:
2) Hukum tertulis yang telah dikodifikasi seperti KUH
perdata dan KUHP Hukum tertulis yang belum dikodifikasi. Seperti hukum
perkoperasian .
3) hukum
tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi
tidak tertulis.
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan
menjadi;
1) Hukum lokal yaitu hukum yang hanya berlaku disuatu
daerah tertentu. Misalnya huku adat.
2) Hukum
nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
3) Hukum
internasional yaitu huikum yang mengatur hubungan huum dalam dunika
internasional. Misalnya hukum perang , hukum publik internasional dan hukum
perdata internasional.
4) Hukum
asing yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
5) Hukum
gereja yaitu kumpulan norma – norma yang ditetapkan
oleh gereja untuk para anggotanya.
6) Hukum
regional yaitu hukum yang mengatur hubungan kerjasama antara negara dalam suatu
kawasan.
Bedasarkan waktunya, hukum dibagi menjadi;
1) Hukum
positif (Ius constitutum) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2) 2.Ius
contituendum yaitu hukum yang diharapkan dapat berlaku dimasa akan datang.
3) Ius
nature / hukum asasi (hukum alam) hukum yang berlaku dimana – mana dalam segala waktudan untuk segala bangsa
didunia.
Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibedakan
menjadi:
1) Hukum
material yaitu hukum yang memuat perintah dan larangan misalnya KUHP
2) Hukum
formal yaitu hukum yang berisi tata cara melaksankan dan mempertahankan hukum
material. Misalnya hukum acara pidana.
Menurut sifatnya, hukum dapat dibedakan
menjadi:
1) Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak. Misalnya perkara pidana.
2) Hukum
yang mengatur(hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampinghkan apabila
pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan
menjadi;
1) Hukum obyetif yaitu hukum yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang / golongan tertentu.
2) Hukum subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum
obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu/ lebih.
Bedasarkan Pribadi yang diatur, hukum dibagi menjadi:
Hukum satu golongan yaitu hukum yang berlaku hanya
bagi satu golongan tertentu.
Menurut strukturnya, hukum dibedakan menjadi:
1. UUD 1945
2. Ketetapan
MPR.
3. Undang
– undang
4. Peraturan
pemerintah pengganti undang – undang (perpu)
5. Peraturan
pemerintah.
6. Keputusan
presiden
7. peraturan
daerah.
Permasalahan Penerapan Hukum Islam di Aceh
Penerapan hukum Islam di Aceh didasarkan
atas UU No. 44 tahun 1999 dan UU No. 18 tahun 2001. Hukum adat Aceh berpedoman pada Al-Quran
dan assunah,tetapi hal ini sesuai dengan Qanun NAD nomor 7 tahun 2000 bab II
pasal 2.Selain itu di dalam UU no.11 tahun 2006 pemerintah Indonesia juga mengakui eksistensi gampong serta
lembaga adat lainnya,tetapi tidak hanya itu dalam bab XIII pasal 98 dijelaskan
bahwa lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana
partisipasi,penyelenggara bidang keamanan,ketentraman,kerukunan,dan ketertiban
masyarakat.
Dalam penerapan Syariat Islam di Aceh terdapat berbagai kelemahan dan
kekurangan yang harus diperbaiki secepatnya, antara lain:
·
Terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber
daya manusia yang mampu menyusun konsep-konsep hukum.
·
Penegasan hukum terhadap permasalahan
pelindungan anak dalam Syariat Islam. Anak.anak yang berumur 18 tahun nantinya
tunduk kepada undang-undang anak walau melakukan pelanggaran syariat dan mereka
harus diproses melalui pengadilan anak
·
Pemahaman dan pengertian yang masih sangat
minim tentang pola penerapan yang hukum Islam yang baik dan benar, baik di
tingkat aparatur maupun di masyarakat Aceh.
MATERI VII. MASYARAKAT MADANI
A. PENGERTIAN
UMUM
Secara etimologis, masyarakat madani
berarti masyarakat kota (mujtama’al-madani) atau masyarakat utama (mujtama
al-fadhilah/khaira ummah). Istilah mujtama’al-madani digunakan oleh cendikiawan
muslim malaysia, Naquib Al-Attas, kemudian diperkelankan oleh Anwar Ibrahim
(mantan wakil perdana menteri malaysia) kepada masyarakat indonesia.
Di Indonesia, termasuk masayarakat madani
di terjemahkan secara berbeda-beda seperti masyarakat madani sendiri, masyarkat
sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga dan civil sosiety (tanpa diterjemahkan). Masyarakat madani, sebagai terjemahan istilah civil society, pertama kali digunakna oleh Pato Seri Anwar Ibrahim
dalam Ceramahnya pada Simposium National dalam rangka forum Ilmiah pada acara
festifal Isiqlal, 26 September 1995 di Jakara. Konsep ini hendak menunjukkan
bahwa masyarakat memiliki peradaban maju. Upaya untuk mengaktualisasikan demokrasi dan
masyarakat madani di Indonesia melalui pendidikan kelihatannya masih harus
menempuh jalan panjang.
B. CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
a. Free Public Sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana
dalam mengemukakan pendapat.
b. Demokrasi merupakan
satu entitas yang menajdi penegak wacana masyarakat madani, diaman dalam
menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk meyakinkan
aktifitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya.
c. Toleransi meupakan sikap yang dikembangkan dalam
masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati
aktivitas yang dikemukakan orang lain.
d. Pluralisme merupakan satuan prasarat penegakan
masyarakat madani.
e. Keadilan
sosial merupakan keadilan yang menyebutkan kesimbangan dan pembagian yang
proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup
seluruh aspek kehidupan.
Adapun nilai – nilai dasar masyarakat madani antara lain adalah
kebutuhan, kemerdekaan, hak asasi dan martabat manusia, kebangsaan, demokrasi,
kemajemukan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan, keadilan dan
supermasi hukum, dan sebagainya.
Dalam rangka memberdayakan masyarakat
untuk memikul tanggung jawab pembangunan, peran pemerintah dapat ditingkatkan
antara melalui :
1. Pengurangan
hambatan dan landasan – landasan bagi kreatifikasi dan
partisipasi masyarakat.
2. Perluasan
akses, pelayanan untuk menunjang berbagai kegiatan sosial dan ekonomi
masyarakat.
3. Penghargaan
program untuk lebih meningkatkan kemampuan dan memberikan kesempatan kepada
masyarakat berperan aktif dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya
produktif yang tersedia sehingga memiliki nilai tambah tinggi, guna
meningkatkan kesejahteraan mereka.
C. CARA
MENUJU MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA
Masyarakat madani jika dipahami secara
sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang mengedepankan semangat
demokrasi dan menjunjung tinggi nilai –
nilai hak asasi manusia. Berbicara mengenai kemungkinan berlembaganya
masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus – kasus pelenggaraan HAM dan pengecangan kebebasan
berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum
kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga – lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan
bagian dari social
control. Dalam hal ini menurut Dewan ada 3 (tiga)
strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam meberdayakan
masyarakat madani di Indonesia:
1. Strategi
yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik.
2. Strategi
yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi strategi ini
berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan
ekonomi.
3. Strategi
yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah
demokratisasi.
Ketiga model strategi pemberdayaan
masyarakat madani tersebut dipertegas oleh hikmah bahwa di era tradisi ini
harus dipikirkan prioritas – prioritas pemberdayaan
dengan cara memahami target – target grup yang paling
strategis serta penciptaan pendekatan –
pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut. Kecendrungan yang dominan di
Indonesia adalah idealisasi negara, sebagai wadah nilai – nilai tertinggi. Perjuangan organisasi – organisasi keagamaan ikut mendorong terbentunya
negara ideal, atau negara intergralistik sebagai kompromi dari konflik antara
sekularisme dan teokrasi. Karena itu nilai –
nilai keagamaan perlu dikembangkan dengan memperkuat masyarakat sipil, sebagai
benteng (bastion) kepentingan – kepentingan dan
aspirasi masyarakat dimana agama kedudukannya cukup dominan dalam masyarakat
Indonesia.
Peranan agama yang kuat di Indonesia,
sangat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia baru yang populer
diistilahkan Prof. Nurcholis Majid sebagai masyarakat madani. Itulah yang
menjelaskan mengapa di Indonesia, demokrasi di beri predikat pancasila. Karena
demokrasi yang dikehendaki berlaku di Indonesia adalah demokrasi untuk
merealisasikan nilai – nilai luhur tujuannya seluruh agama
melalui pancasila.
MATERI VIII. NEGARA
A. PENGERTIAN NEGARA
Max Weber
mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini.
B. SYARAT-SYARAT NEGARA
Syarat Primer :
·
1. Terdapat Rakyat
·
2. Memiliki Wilayah
·
3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
·
1. Mendapat pengakuan Negara lain
Syarat lain keberadaan negara adalah
adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa
yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
C. UNSUR-UNSUR
NEGARA
1. Penduduk
negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara mereka secara
sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini
diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan
dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi
hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh
indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara.
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara.
3. Pemerintah
adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak
mungkin negara itu berjalan dengan baik.
D. BENTUK-BENTUK
NEGARA
1. Negara kesatuan
Negara
kesatuan itu sendiri terdiri dari dua macam yaitu dengan sistem sentralilsasi
dan desentralisasi.
2. Negara Serikat
Selain itu juga ada tiga macam lagi bentuk negara,
yaitu:
a. Monarki
b. Oligarki
c. Demokrasi
E. SIFAT-SIFAT
NEGARA
a. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di
taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya
anarki dicegah.
b. Sifat Monopoli
c. Sifat mencakup semua (all encompassing,
all embracing).
C. TUJUAN NEGARA
Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara
lain:
a. Memperluas
kekuasaan
b. Menyelenggarakan
ketertiban hukum
c. Mencapai
kesejahteraan hukum.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.
D. FUNGSI
NEGARA
a. Fungsi
pertahanan dan keamanan ( hankam
b. Fungsi
Keadilan
c. Fungsi
pengaturan dan ketertiban
d. Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
MATERI IX. PEMERINTAH YANG BERSIH
Masalah
“good governance” menjadi perhatian kita semua semenjak orde baru dan terutama
sekali pemerintahan Reformasi.“Good governance dan good politic, economi,
culture, law and performance” mempunyai hubungan (korelasi) erat dan
membutuhkan konsistensi yang tinggi. Pemerintahan yang berwibawa, diawali
dengan “clean governance” dalam rangka menumbuhkan legitimasi pemerintahan guna
menghindari munculnya perpecahan bangsa yang mengancam persatuan dan kesatuan.
Pemerintahan
yang amanah bukan hanya “good government “ tetapi juga “good governance”, tidak
hanya menyangkut struktur pemerintahan tetapi juga sistem pemerintahannya.
Krisis pemerintahan pada saat sekarang ini dapat dikatakan merupakan bentuk
dari krisis sistem yang penyelesaiannya secara fundamental. Pemerintahan yang
baik tentunya akan terus memperkuat legitimasi dengan cara memberi inspirasi,
menerima respon dan mengakomodasikan kepentingan rakyat dalam rangka mengejar
kemajuan, memberi pelayanan yang adil, menyelesaikan konflik kepentingan, dan
sejahtera lahir bathin.
Pengertian
umum dari “good governance’, itu sendiri adalah suatu pemerintahan yang
memiliki karakteristik sebagai berikut: Setiap kebijakan diputuskan dengan
melibatkan keikutsertaan anggota atau masyarakat dalam pemerintahan (participation),
tanggap terhadap aspirasi yang berkembang di bawah (responsiveness),
bertumpu pada aspek penegakan hukum (law enforcement) dan aturan hukum (rule
of law), terbuka terhadap keanekaraga-man anggotanya (inclusiveness),
bertumpu pada konsensus, dapat dipertanggungjawabkan kepada anggotanya (accountability),
efisien, efektif, stabil, bersih (check and balace) dan adanya proses
yang transparan.
Dari
sisi internal, faktor demokratisasi dan desentralisasi telah membawa dampak
pada proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Dampak tersebut terkait
dengan, makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan
publik; meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan
yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik
serta taat pada hukum; meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab,
kewenangan dan pengambilan keputusan. Demikian pula, secara khusus dari sisi
internal birokrasi itu sendiri, berbagai permasalahan masih banyak yang
dihadapi. Permasalahan tersebut antara lain adalah: pelanggaran disiplin,
penyalahgunaan kewenangan dan masih banyaknya praktek KKN; rendahnya kinerja
sumber daya manusia dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi)
dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan yang belum memadai; rendahnya
efisiensi dan efektifitas kerja; rendahnya kualitas pelayanan umum; rendahnya
kesejahteraan PNS; dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.
Dari
sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi
(e-Government)
merupakan tantangan tersendiri dalam upaya
menciptakan pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa. Hal tersebut terkait
dengan makin meningkatnya ketidakpastian akibat perubahan faktor lingkungan
politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi dengan cepat; makin derasnya arus
informasi dari manca negara yang dapat menimbulkan infiltrasi budaya dan
terjadinya kesenjangan informasi dalam masyarakat (digital divide). Perubahan-perubahan
ini, membutuhkan aparatur negara yang memiliki kemampuan pengetahuan dan
keterampilan yang handal untuk melakukan antisipasi, menggali potensi dan cara
baru dalam menghadapi tuntutan perubahan. Untuk itu, dibutuhkan suatu upaya
yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam mendorong peningkatan kinerja
birokrasi aparatur Negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan
akuntabel yang merupakan amanah reformasi
dan tuntutan rakyat.
Untuk
mewujudkan pemerintah yang bersih, secara khusus sasaran yang ingin dicapai
adalah:
1. Berkurangnya secara nyata praktek korupsi
dan kolusi di birokrasi pemerintahan daerah, dan dimulai dari tataran (jajaran)
pejabat yang paling atas.
2. Terciptanya sistem kelembagaan dan
ketatalaksanaan pemerintahan daerah yang bersih,
efisien, efektif, transparan, profesional
dan akuntabel;
3. Terhapusnya berbagai ketentuan dan praktek
pelayanan yang bersifat diskriminatif terhadap warga masyarakat, kelompok, atau
golongan masyarakat;
4. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam
pengambilan kebijakan publik;
Dalam
upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan negara dalam mewujudkan tata pemerintahan yang bersih
dan berwibawa, maka kebijakan penyelengaraan negara diarahkan untuk:
1. Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan
kewenangan dalam bentuk praktik-praktik
KKN dengan cara:
2. Meningkatkan kualitas penyelengaraan
administrasi negara melalui:
3. Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam
penyelenggaraan pembangunan dengan:
A..
PROGRAM PENERAPAN KEPEMERINTAHAN YANG BAIK
Program
ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, responsif, dan bertanggungjawab dalam
menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara
lain meliputi:
a. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan
pelaksanaan prinsip- prinsip
penyelenggaraan kepemerintahan yang baik;
b. Menerapkan
nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yang mendukung produktifitas kerja yang tinggi
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan negara khususnya dalam
rangka pemberian pelayanan umum kepada masyarakat.
B.
PROGRAM PENINGKATAN PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS APARATUR NEGARA
Program
ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengefektifkan sistem pengawasan dan audit serta sistem
akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara
lain meliputi:
a. Meningkatkan
intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat;
b. Menata
dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur kelembagaan dan prosedur pengawasan yang independen, efektif, efisien,
transparan dan terakunkan;
c. Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan secara
hukum;
d. Meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih
komprehensif;
e. Mengembangkan penerapan pengawasan berbasis kinerja;
f. Mengembangkan tenaga pemeriksa yang profesional;
g. Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan
mendorong peningkatan implementasi-nya
pada seluruh instansi;
h. Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi APFP
dan perbaikan kualitas
informasi
hasil pengawasan; dan
i. Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan temuan
hasil pengawasan.
C.
PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR NEGARA
Program ini bertujuan untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan secara lebih efisien dan
efektif serta terpadu.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara
lain meliputi:
a. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung
pelayanan; dan
b. Meningkatkan
fasilitas pelayanan umum dan operasional termasuk pengadaan,perbaikan dan
perawatan gedung dan peralatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan
negara.
c. Menetapkan standar penyediaan pasilitas (sarana dan
prasarana) pelayanan public efisien dan efektif.
MATERI X. KEBUDAYAAN NASIONAL
A. PENGERTIAN
KEBUDAYAAN NASIONAL
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai
identitas nasional. Kebudayaan Nasional dibentuk oleh unsur-unsur kebudayaan
suku / kebudayaan daerah yang masuk ke kebudayaan daerah lain dan diterima oleh
daerah lain tersebut.
Koentjaraningrat
Dari
pernyataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya,
asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah
kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan
daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang
Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama.
B. AKAR KEBUDAYAAN INDONESIA
Akar kebudayaan
Indonesia adalah suatu mekanisme yang terbentuk dari unsur-unsur yang berkaitan
dengan zaman prasejarah. Kebudayaan Nasional tidak dapat tumbuh dan berkembang
tanpa adanya akar atau pendahulu yang membentuk kebudayaan tersebut. Akar
kebudayaan Indonesia berhubungan dengan zaman prasejarah.
Pemujaan nenek
moyang merupakan salah satu akar budaya bangsa Indonesia. Pandangan Struktur
tradisi kesukuan ini merupakan sebuah mekanisme ke arah demokrasi, yang
seandainya kita pandai mengembangkannya dapat merupakan kekuatan untuk tradisi
demokrasi bangsa kita.
Datangnya agama
Budha, Hindu dan Islam, bangkitnya feodalisme, lalu datang orang Eropa membawa
penindasan penjajah, dan agama Nasrani, lalu lewat pendidikan Barat masuk pula
ilmu pengetahuan modern dan tekonologi modern telah mendorong berbagai proses
kemasyarakatan, politik, ekonomi, dan budaya, yang akhirnya membawa manusia
Indonesia pada keadaan hari ini.
Akar budaya
lama jadi layu dan terlupakan, meskipun beberapa tanpa kita sadari masih ada.
Bangkitnya feodalisme di Indonesia dengan lahirnya berbagai kerajaan besar dan
kecil telah mengubah hubungan anggota masyarakat.
C. UNSUR-UNSUR KEBUDAYAAN
Menurut Kontjaraningrat unsur-unsur kebudayaan :
1. Sistem Sistem Religi
2. Organisasi Kemasyarakatan
3. Sistem
Pengetahuan
4. Bahasa
5. Kesenian
6. Sistem
mata pencaharian
7. Sistem
Teknologi dan Peralatan
D. UPAYA
MENJAGA DAN MELESTARIKAN KEBUDAYAAN NASIONAL
Beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk
menjaga dan melestarikan Kebudayaan Nasional antara lain :
1. Diadakan
pengenalan tentang Kebudayaan Nasional sejak dini baik di lingkungan formal
maupun lingkungan nonformal.
2. Mengajak
setiap generasi untuk mencintai dan mengembangkan Kebudayaan Daerah
masing-masing.
3. Menanamkan
nilai-nilai luhur pancasila.
4. Mengembangkan
sikap nasionalisme dan patriotisme.
5. Menyelenggarakan
acara-acara tertentu yang ada hubungannya tentang Kebudayaan Daerah.
MATERI XI. HAK ASASI MANUSIA
A. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah Hak dasar sebagai pemberian
Tuhan, dan bukan pemberian pemerintah, maupun pemberian masyarakat. Oleh karena
itu menghargai hak asasi manusia berarti menempatkan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai manusia. Adapun ciri-ciri dari HAM tersebut
adalah:
1. HAM tidak perlu diberikan,
dibeli atau diwarisi. HAM adalah bagian manusia secara otomatis.
2. HAM untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar.
Tidak seorangpun yang berhak membatasi atau melanggar hak asasi manusia lain.
4. Melekat pada manusia
5. Universal/berlaku umum
6. Tidak dapat dipisahkan
7. Mendasar dan Fundamental
8. Merupakan kewajiban warga negara
B. PERKEMBANGAN
HAM DI INDONESIA
·
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan yang
paling menonjol adalah pada organisasi Indiche Partij adaah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta hak kemerdekaan yang sama hak kemerdekaan.
·
Sejak Kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949,
berlaku UUD 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai Agustus 1950, berlaku
Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD
1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku UUD 1945
C.
PENGGOLONGAN HAM
Pembagian Bidang,
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right - Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat - Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat - Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan - Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right - Hak untuk
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan - hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan - Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan
organisasi politik lainnya - Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right - Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan - Hak untuk
menjadi pegawai negeri sipil / pns - Hak mendapat layanan dan perlindungan
hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths - Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli - Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll -
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu - Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights - Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan - Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan - Hak mendapatkan
pengajaran - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
D.
MACAM-MACAM PELANGGARAN HAM
1. Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara :
a. membunuh
anggota kelompok;
b. mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok;
c. menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau
sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di dalam kelompok;
e. memindahkan
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2 . Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah satu perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil, yakni berupa
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. pemerkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
h. penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
i. penghilangan
orang secara paksa;
j. kejahatan
apartheid (perbedaan ras).
MATERI XII. KEWARGANEGARAAN
A. Pengertian
kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
Kewarganegaraan
ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewaraganegaraan termasuk warga
Negara. Berdasarkan UUD 1945 pasal 26 dinyatakan sebagai warga Negara adalah
sebagi berikut ;
1. Yang
menjadi warag Negara ialah orang asli dan orang bangsa lain yang disahkan
menurut undang-undang sebagai warag Negara,
2. Seseorang
dapat menjadi kewarganegaraan Negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai
berikut : kelahiran, pangangkatan, dikabulkannya permohonan, karena
pewarganegaraan, perkawinan, karena turut ayah atau ibu.
3. Setiap
orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian
pemerintah RI dengan Negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warag
Negara.
Adapun
bukti-bukti menjadi warga Negara adalah sebagai berikut :
a. Akta
kelahiran
b. Surat
bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak
asing).
c. Surat
bukti kewarganegaran (petikan keputusan presidepewarganegarn) karena permohonan
atau pewarganegaraan
d. Surat
bukti kewaragneagaraan (surat edaran menteri kehakiman) karena pernyataan
Pewarganegaraan dibedakan manjaid dua ;
1. Pewarganegaraan
aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi memilih atau mengajukanidak kehendak menjadi warga negara dari suatu
negara.
2. Pewarganegaraan pasif : seseorang yang t idak mau
diwarganegarakan oleh suatu Negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN
suatu Negara maka yang bersnagkuatan dapat mengguanakan hak repudisasi (menolak kewarganegaraan)
B. Asas- asas dalam kewaragnegaraan
Asas kewarganegaraan, ada dua macam :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis.
Ius soli berdasarkan tempat atau daerah kelahiran.
Ius sanguinis berdasarkan darah atau keturunan.
2. Dari
sisi perkawinan : asa kesatuan hokum dan sas persamaan derajat serat paradigama
keluarag sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigm kesamaan
kedudukan suami istri.
Unsur kewarganegaraan : unsur ius sanguinius dan unsur ius soli.
C. Kewarganegaraan republik Indonesia
Menurut UU no 12 tahun 2006 tentang
kewarganegaraan Republik indonesia, yang menjadi WNI adalah:
1. Setiap orang yang sebelum berlakuya uu tersebut telah
menjadi wni
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI
dan Ibu WNA atau sebaliknya
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hokum asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut
5. Anak
yanglahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan yahnya seorang WNI
6. Anak
yang lahir di luar perkawina yang sah dari ibu WNI
7. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI
sebagai anaknya dan pengakuan itu telah dialkukan sbelum anak tersebut berusia
18 tahun atau sebelum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah republic Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di Indonesia
selama yah dan ibunya belum diketahui.
10. Anak
yang lahir di Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan
dan tidek diketahui keberadaannya.
11. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah indonesia dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan
dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan member kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan
12. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya
kemudian ayah tau ibinya meninggal dunia sebelum mengucapkan janji setia.
Selain itu diakui pula sebagai WNI bagi :
1. Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah sebelum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secar sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secra sah sebgai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin berada dan betempat tinggal di
wilayah RI yang ayah ata ibunya memperoleh kewarganearaan Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNi
D. Masalah kewarganegaraan :
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :
Apatride, adalah seorang penduduk yang sama sekali
tidak mempunyai kewarganegaraan. Contoh : Anda warga Negara A (ius soli) lahir
di Negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga
tidak dapat menjadi warga Negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga
Negara sama sekali.
Bipatride, adalah seorang penduduk yang mempunyai dua
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contoh : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir
dibangsa B maka Anda dianggap sebagai warga Negara B tetapi negara A juga menganggap
warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda.
MATERI XIII.
NILAI, NORMA, MORAL
Nilai adalah alat yang menunjukkan alasan dasar bahwa cara
pelaksanaan atau keadaan akhir tertentu lebih disukai secara sosial
dibandingkan cara pelaksanaan atau keadaan akhir yang berlawanan. Nilai memuat elemen pertimbangan yang
membawa ide-ide seorang individu mengenai hal-hal yang benar, baik, atau
diinginkan.
Norma dalam sosiologi adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui
lingkungan sosialnya.
Sanksi yang
diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti
budaya dan adat. Ada/ tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh
atas bagaimana seseorang berperilaku.
Proses terbentuknya norma
Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk
sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam
kelompok-kelompok, baik kelompok komunal maupun kelompok materiil.
Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.
Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.
Tingkatan penegakan dalam norma
·
Pelanggaran norma yang dikenakan Sanksi
hukum, biasanya termasuk penegakan hukum.
·
Pelanggar norma yang diterapkan dianggap
eksentrik atau tak normal (perilaku diluar kebiasaan).
·
Perilaku lainnya diluar norma tidak
diakui. Norma-norma telah di asumsikan lebih dahulu, dan seringkali pada
tingkat ekstrim dimana pada setiap penentangan norma bisa memprovokasi stigma
atau sangsi.
Macam macam norma menurut
penegakannya :
1. Norma sosial
a. Cara (usage)
b. Kebiasaan (Folkways)
c. Tata kelakuan (Mores)
d. Adat istiadat (Custom)
2. Norma hukum
3. Norma sopan
santun
4. Norma agama
5. norma moral
Moral adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam
tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral
disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di
mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh
manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses
sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses
sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak
orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang
sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia
harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah
nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian
terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah
perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia.
apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di
masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan
masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga
sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama.
Moral juga dapat diartikan sebagai sikap,perilaku,tindakan,kelakuan yang
dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan
pengalaman,tafsiran,suara hati,serta nasihat,dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar